POSYANDU.. Milik siapa?

Tak dapat dipungkiri stigma yang ada di masyarakat adalah 'Posyandu milik Puskesmas' .. Hal inilah yang menjadikan kinerja Posyandu semakin menurun. Karena seolah olah hanya Puskesmas yg punya kepentingan di sini. Padahal tidak demikian seharusnya.. Dasar pembentukan Posyandu sudah jelas,a.l 1) SE Mendagri no. 411.3/536/Sj tgl 3 Maret 1999 ttg Revitalisasi Pos Pelayanan Terpadu, 2) SE Mendagri No. 411.1/1116/Sj tgl 13 Juni 2001 perihal Pedoman Umum Revitalisasi Posyandu, 3) Peraturan Mendagri no. 54 thn 2007 tgl 4 Oktober 2007 ttg Pedoman Pembentukan Kelompok Kerja Operasional Pembinaan Posyandu, 3) Keputusan Gub. Jatim no. 188/48/KPTS/013/2005 tgl 13 Maret 2005 ttg Kelompok Kerja Operasional Posyandu di Prop Jatim, 3) Surat Gub Jatim no.440/8444/031/2006 tgl 10 Juli 2006 ttg Revitalisasi Pokjanal Posyandu. Nah.. Dari dasar2 hukum tersebut jelaslah bahwa secara fungsional pokjanal Posyandu bertanggungjawab kpd Gubernur,bupati/walikota,camat,sedang Pokja Posyandu desa bertanggungjawab kepada Kepala Desa.. Adapun Posyandu mrp wadah peran serta masyarakat dlm pemenuhan pelayanan kesehatan dasar & gizi keluarga yg pmbentukanny didasarkan pd prinsip DOUM dg tetap memperoleh bantuan (fungsi pembinaan) dari pemerintah. Perannya sangat penting dalam mewujudkan MDG's (millenium development goals) melalui revitalisasi posyandu yg dlm pelaksanaannya musti didukung oleh semua pihak, PKK melalui pokja pokjany, LKMD, LSM, TOMA, dan sektor swasta..

0 Response to "POSYANDU.. Milik siapa?"