Perda 22 Tahun 2010 RITRIBUSI PELAYANAN KESEHATAN

Mulai bulan maret 2010, pelayanan Kesehatan di kabupaten pacitan dikenakan ritibusi ( sebelumnya Gratis), hal ini di rasa karena peng "Gratisan" yang dilakukan selama ini tidak efekti. di harapkan dengan adanya ritribusi ini Pelayanan kesehatan bisa terbiayai yang akhirnya operasional pelayanan kesehatan bisa berjalan, yang akhirnya akan meningkatkan mutu pelayanan kesehatan. di bawah ini beberapa point penting, tentang TARIF RETRIBUSI PELAYANAN KESEHATAN DI KABUPATEN PACITAN.
1. Retribusi pelayanan Rawat jalan / karcis : Rp. 5000,-
2. pelayanan Konsultasi Dokter Rp. 10.000,-
3. Pelayanan konsultasi Spesialis Rp. 25.000,-
4. Pelayanan Cabut Gigi anak Rp. 10.000,-
5. Pencabutan Gigi dewasa(ringan) Rp. 20.000,-
6. Pencabutan gigi Dewasa (sedang) Rp. 30.000,-
7. Pencabutan gigi dewasa sulit Rp. 50.000,-
8. Tambal gigi Rp. 30.000,-
9. jahit luka Rp. 5.000,-/jahitan
10.sirkumsisi/sunat Rp. 100.000,-
11. Rontgen Rp. 50.000,-
12. Rawat Inap ruang VIP Rp. 70.000,-/hari
13. Rawat Inap Klas I Rp. 60.000,-/hari
14. rawat Inap klas II Rp. 50.000,-/hari
15. Rawat Inap Klas III Rp. 40.000,-/hari
Dsb bisa di lihat di Papan Pengumuman!

0 Response to "Perda 22 Tahun 2010 RITRIBUSI PELAYANAN KESEHATAN"